Surat pengantar membuat akta kematian
Deskripsi Layanan
dokumen resmi dari pengurus RT/RW setempat yang menyatakan bahwa seorang warga telah meninggal dunia. Dokumen ini berfungsi sebagai syarat awal untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau desa, sebelum akhirnya dibawa ke Dinas Dukcapil untuk menerbitkan akta kematian resmi.
Persyaratan
- KK
- KTP
- KTP pelapor
- surat keterangan kematian (dari dokter apabila ada)
- mengisi formulir
Tempat Pelayanan
Balai Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora
Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB