Surat pengantar perubahan status kependudukan
Deskripsi Layanan
dokumen pengantar resmi dari tingkat RT/RW yang diperlukan untuk melapor dan memproses perubahan data diri atau domisili (seperti pindah alamat, status perkawinan, atau pekerjaan) ke kantor kelurahan sebelum diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Persyaratan
- KK
- KTP
- Data pendukung perubahan yang dibutuhkan
- Materai 10.000
Tempat Pelayanan
Balai Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora
Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB