Surat Pengantar Berkas Nikah
Deskripsi Layanan
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa (diawali dari pengantar RT/RW) untuk menyatakan bahwa calon pengantin memenuhi syarat administrasi. Dokumen ini berisi formulir penting seperti N1 hingga N4 yang wajib diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan.
Persyaratan
- KK
- KTP
- Akta kelahiran
- Pasfoto 2x3 dan 4x6 berlatar belakang biru
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, mengisi blangko
Tempat Pelayanan
Balai Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora
Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB